BOGOR,(GM)-
Setelah menunggu cukup lama, vokalis grup band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jumat (19/3) siang.
Pasha terbukti melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat atau meninggal dunia. Putusan majelis hakim yang diketuai Wedhayati, S.H. tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pasha 1 tahun 6 bulan.
Salah seorang anggota majelis hakim, Djoni Witanto, S.H. mengatakan, terdakwa Pasha terbukti melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Meski demikian, katanya, Pasha tidak harus menjalani kurungan badan di penjara. "Namun, jika dalam 12 bulan ke depan terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana, maka yang bersangkutan harus menjalani putusan 10 bulan," ujar Djoni Witanto.
Putusan majelis hakim membuat kuasa hukum Okie Agustin, mantan istri Pasha, Januar A. Saputra meminta agar jaksa penuntut umum melakukan upaya banding.
"Putusan ini menyimpang dari norma hukum. Kami tetap mengacu pada aturan bahwa Pasha harus menjalani putusan di penjara," papar Januar. (B.65)**
Minggu, 21 Maret 2010
Pasha "Ungu" Divonis 10 Bulan
Diposting oleh Rizal cLiquers di Minggu, Maret 21, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar